herbal penghitam uban telah teruji badan POM
Definisi dari badan POM mengenai obat tradisional sendiri adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi 081225726838 atau akses ke greenangelica.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar