Selasa, 08 April 2014

herbal penghitam uban telah teruji badan POM

Definisi dari badan POM mengenai obat tradisional sendiri adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman. 


Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi  081225726838 atau akses ke greenangelica.co


Tidak ada komentar:

Posting Komentar